Ketentuan Jam Operasional Puskesmas di Kabupaten Tangerang harus Disosialisasikan Optimal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang

Puskesmas Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG — Fenomena waktu layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) seringkali menjadi biang permasalahan di masyarakat akibat ketidaktahuan, padahal Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan harus disosialisasikan secara optimal kepada elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Sebagai bagian dari sistem kesehatan di Indonesia, Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan medis dasar, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit.

Untuk memastikan pelayanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara optimal, Kementerian Kesehatan telah mengatur ketentuan jam operasional Puskesmas dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 dengan penjelasan sebagai berikut.

Puskesmas Bojong Kamal Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang

Jam operasional standar Puskesmas

Jam operasional Puskesmas diatur agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara efisien. Umumnya, Puskesmas beroperasi selama lima hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:
Senin hingga Jumat: 07.30 – 14.00 atau 08.00 – 15.00
Sabtu (jika berlaku): 08.00 – 12.00 (beberapa Puskesmas)

Setiap Puskesmas memiliki kebijakan yang dapat berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Namun, ketentuan umum ini dirancang agar dapat diakses oleh masyarakat selama jam kerja.

Biasanya beberapa Puskesmas yang tidak buka di hari Sabtu atau Minggu, hanya menutup layanan poli rawat jalan, dan tetap membuka pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 Jam.

Puskesmas dengan layanan 24 Jam

Beberapa Puskesmas menyediakan layanan kesehatan 24 jam, terutama di daerah dengan populasi padat atau kawasan terpencil yang jauh dari rumah sakit besar.

Puskesmas yang menyediakan layanan 24 jam biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dan layanan gawat darurat. Pelayanan 24 jam ini sangat penting untuk menangani kondisi darurat yang memerlukan penanganan segera, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh rumah sakit.

Ketentuan jam pelayanan di luar jam operasional

Untuk kasus-kasus darurat, beberapa Puskesmas juga memiliki layanan di luar jam operasional normal. Layanan ini dapat berupa Unit/Instalasi Gawat Darurat (UGD/IGD) atau rawat inap yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja.

Puskesmas yang memiliki UGD biasanya memiliki dokter dan perawat yang stand by untuk melayani pasien selama 24 jam sehari, meskipun jam pelayanan lainnya mungkin terbatas.

Sosialisasi jam operasional

Setiap Puskesmas diharuskan untuk menginformasikan jam operasionalnya kepada masyarakat secara jelas. Pengumuman biasanya dipasang di area publik Puskesmas, termasuk di media sosial atau situs web resmi, sehingga masyarakat dapat mengetahui jam pelayanan dan mempersiapkan diri sebelum datang.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Puskesmas melalui telepon untuk mengetahui informasi terbaru terkait layanan dan jam operasional.

Ketentuan jam operasional Puskesmas diatur untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Meskipun ada standar umum, setiap Puskesmas dapat memiliki kebijakan yang berbeda berdasarkan kebutuhan dan kondisi wilayah.

(Luky/red)

Baca Juga :  Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Berita Terkait

Kasus TBC di Kabupaten Tangerang Tinggi Capai 13.625, Bupati Maesyal Nyatakan 25 Persen APBD untuk Kesehatan
Inilah Hasil Sidak Wabup Tangerang bareng Tim BPOM di Pasar Gudang Tigaraksa
Camat Legok kunjungi Ruyani warga Cirarab yang sakit dan diduga ditolak berobat di dua Puskesmas
Puskesmas Caringin dan Puskesmas Bojong Kamal Kabupaten Tangerang Diduga Tolak Warga Berobat Padahal Masih Jam Layanan
Relawan Ambulans Kecamatan Legok Gelar Donor Darah Bersama PMI Kabupaten Tangerang
Bagi Calon Pegawai harus MCU dulu, Ini Kisaran Biaya Medical Check Up Standar Pemerintah dan Manfaatnya
Kasus DBD di Kabupaten Tangerang Tembus 896, Satu Warga Meninggal Dunia
Puskesmas Cisauk Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ojol di Polsek Cisauk
Berita ini 660 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 09:20 WIB

Kasus TBC di Kabupaten Tangerang Tinggi Capai 13.625, Bupati Maesyal Nyatakan 25 Persen APBD untuk Kesehatan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Inilah Hasil Sidak Wabup Tangerang bareng Tim BPOM di Pasar Gudang Tigaraksa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Camat Legok kunjungi Ruyani warga Cirarab yang sakit dan diduga ditolak berobat di dua Puskesmas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Ketentuan Jam Operasional Puskesmas di Kabupaten Tangerang harus Disosialisasikan Optimal

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:40 WIB

Puskesmas Caringin dan Puskesmas Bojong Kamal Kabupaten Tangerang Diduga Tolak Warga Berobat Padahal Masih Jam Layanan

Berita Terbaru