Kejaksaan akan Mengawal dan Mengawasi Program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reda Mantovani, Jam Intel Kejaksaan Agung RI

Reda Mantovani, Jam Intel Kejaksaan Agung RI

KABUPATEN TANGERANG — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan memberikan pengawalan dan pengawasan dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan itu disampaikan JAM-Intel saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program unggulan Pemerintah Prabowo-Gibran untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang salah satunya adalah pembentukan satu Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan,” ujar JAM-Intel.

Menurut JAM-Intel, komitmen yang diberikan Kejaksaan tersebut merupakan kontribusi nyata dari kolaborasi yang telah dilakukan bersama Kementerian Koperasi dengan penandatanganan Nota Kesepahamanan (Memorandum of Understanding/MoU) untuk bersinergi dalam mendorong dan memfasilitasi percepatan jalannya KDMP.

Berpose bersama usai acara

“Kami berkomitmen akan memberikan pengawalan dan pengawasan dalam rangka tersebut melalui Program Jaksa Garda Desa yang memiliki Aplikasi Real Time Monitoring Village Managament Funding,” ucap Reda.

Bantuan Modal
Diketahui, Program Satu Desa/Kelurahan Satu Koperasi Merah Putih bertujuan membentuk 84.276 Koperasi Merah Putih secara nasional. Namun hasil pemetaan dan pengalaman dari 103 mockup Koperasi Merah Putih yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, masih banyak KDMP yang menghadapi kesulitan.

Tantangan tersebut di antaranya terutama terkait permodalan, kemampuan SDM dalam mengelola bisnis, jaringan bisnis, dan pengetahuan hukum.

Menghadapi tantangan itu, Pemerintah mengubah konsep dukungan dengan menghadirkan solusi konkret dan berkelanjutan. Setiap Koperasi Merah Putih akan mendapat Rp3 miliar tanpa perlu mengajukan proposal.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan gudang dan gerai senilai Rp1,8 miliar, mobil truck Rp500 juta, Becak Motor (Bentor) Rp30 juta, dan fasilitas pendukung lainnya dengan total Rp2,5 miliar. Sisanya sebesar Rp500 juta dialokasikan untuk kebutuhan bisnis.

Koperasi cukup menyampaikan usulan dengan memiliki lahan siap bangun yang merupakan aset desa. Setelah diverifikasi dan dinyatakan clear, pembangunan fisik dan pendukungnya akan dilakukan Agrinas bekerja sama dengan TNI.

Dana Rp3 Miliar yang dialokasikan kepada KDMP ini dikenakan bunga 6% dengan skema pemotongan langsung di awal, dan cicilan akan diberlakukan selama 6 tahun melalui Dana Desa, dengan anggaran Rp500 juta per tahun.

Aset fisik seperti Gudang, gerai, mobil, dan bentor akan dihibahkan dan menjadi milik Desa sepenuhnya. Tahap awal programm ini akan menargetkan 20 ribu Koperasi Merah Putih.

JAM-Intel juga menekankan bahwa Kejaksaan terbuka luas untuk membantu KDMP, baik dalam pengawalan dan pendampingan melalui Aplikasi Jaga Desa, maupun dalam bimbingan pembuatan proposal bisnis atau perjanjian kerja (kontrak) yang dibutuhkan KDMP melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Kobong Ponpes Salafi di Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kebakaran, Mobil Damkar Datang Api Sudah Padam
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono saat menyampaikan kata sambutan

Turut hadir dalam acara ini yaitu Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejakasan Tinggi Banten Siswanto, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Direktur PT Agung Sedayu Group, Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Banten.

(Source; Kejaksaan Agung RI)

Berita Terkait

Heriyanto Maju Daftar Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Wujudkan Organisasi Lebih Profesional
Kaduagung Optimis Juara Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025, Bersaing dengan 4 Peserta di Regional II
Penerbitan SLHS untuk SPPG MBG di Kabupaten Tangerang Dipercepat, 2 Minggu Jadi
Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Lokasi Waste of Energy di TPA Jatiwaringin
Waduh, Menteri Purbaya Endus Ada Dugaan Premanisme di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Tangerang
ASG Salurkan Bantuan Dana Rp 6 M ke 60 Kopdes Merah Putih di Tangerang
Bangunan Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang Bakal Diperiksa
Wapres Gibran Menaiki Traktor Membuka Lahan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bantar Panjang Tigaraksa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Kaduagung Optimis Juara Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025, Bersaing dengan 4 Peserta di Regional II

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Penerbitan SLHS untuk SPPG MBG di Kabupaten Tangerang Dipercepat, 2 Minggu Jadi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Lokasi Waste of Energy di TPA Jatiwaringin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Waduh, Menteri Purbaya Endus Ada Dugaan Premanisme di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Tangerang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Kejaksaan akan Mengawal dan Mengawasi Program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru