Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Angkutan Tanah

Truk Angkutan Tanah

BANTEN — Dalam rangka menertibkan jalur lalu lintas dengan mengendalikan pergerakan lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan bantuan diwikayah Provinsi Banten maka Gubernur Andra Soni terhitung 28 Oktober 2025 telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk mengatur jam operasional dan jalur lalu lintasnya.

Menariknya, dalam Kepgub bernomor 567 tahun 2025 itu untuk jam operasional berlaku sama disemua Kabupaten Kota yaitu angkutan kendaraan tersebut boleh beroperasi mulai Pukul 22.00 sampai 05.00 WIB namun pengaturan jalur lalu lintasnya hanya diwilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel yang dibebaskan berkeliaran di jalan manapun sedangkan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang ditentukan jalur jalan yang bisa dilewati.

“Aneh, kenapa diwilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel) tidak diatur jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambangnya, artinya dibebaskan mau melewati jalur manapun sedangkan masyarakat saat ini resah karena truk tanah besar-besar itu seringkali melewati jalan yang kekuatan tonasenya rendah sehingga cepat rusak,” ucap Mohammad Ekoriadi, SH Direktur Mera Indonesia, Rabu 29/10/2025).

Baca Juga :  Bupati Tangerang Dampingi Gubermur Banten Tutup Kegiatan Indonesia Shopping Festival (ISF) Tahun 2025
Kendaraan angkutan tambang mineral sesuai Kepgub Banten bebas berkeliaran dijalur manapun di wilayah Tangerang Raya

Menurutnya, Kepgub itu harus dievaluasi lagi karena bila truk angkutan tanah yang besar-besar dibebaskan berkeliaran dijalur jalan antar kecamatan dipastikan jalannya akan cepat rusak, misalnya saja saat ini kondisi jalan Cisoka Kabupaten Tangerang rusak memprihatinkan karena setiap waktu dilewati truk tanah yang tonase nya tidak sebanding dengan kekuatan jalannya.

(Red)

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir
Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Kaduagung Optimis Juara Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025, Bersaing dengan 4 Peserta di Regional II
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Senin, 3 November 2025 - 12:17 WIB

Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli

Berita Terbaru