Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jainudin, Kadishub Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Evaluasi Kepgub Nomor 567 tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025)

Jainudin, Kadishub Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Evaluasi Kepgub Nomor 567 tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025)

BANTEN — Dinas Perhubungan Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan penyesuaian Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten, pada Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat DWP Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi awal pelaksanaan Kepgub yang telah diterapkan sejak 28 Oktober 2025. Evaluasi dilakukan guna menilai efektivitas pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang dan memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga :  BPK Ungkap Ketidakpatuhan Kinerja 4 Pemda di Banten pada 2024, Termasuk Pemda Kabupaten Tangerang
Suasana Rapat Evaluasi Kepgub 567 tahun 2025 yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan dihadiri Kadishub Kabupaten Kota

Sejak diberlakukannya Kepgub No. 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tambang dibatasi jam operasionalnya, yakni tidak diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di sejumlah ruas jalan arteri. Berdasarkan hasil pemantauan awal, kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap pengurangan kepadatan lalu lintas dan peningkatan kenyamanan masyarakat.

Namun, Dinas Perhubungan Provinsi Banten menilai masih terdapat tantangan dalam aspek kepatuhan dan pengawasan di lapangan, termasuk perlunya koordinasi antarinstansi dan antarwilayah agar penerapan aturan dapat berjalan lebih efektif.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan lintas perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Banten. Seluruh peserta menyampaikan masukan dan rekomendasi teknis untuk penyempurnaan regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menyusun penyesuaian regulasi lanjutan, agar kebijakan pembatasan angkutan tambang di Banten semakin efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan keselamatan masyarakat.

Komitmen untuk Keselamatan dan Ketertiban Transportasi

Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan, ketertiban, dan keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat. Hasil evaluasi Kepgub No. 567 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi langkah perbaikan ke depan, guna mewujudkan lalu lintas di Banten yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

(Red)

Berita Terkait

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri
Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang
Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu
Gubernur Banten bareng Bupati Tangerang kompak berkeliling naik Perahu Karet Kunjungi Warga Kebanjiran di Gelam Jaya Pasar Kemis
Tasyakuran Haul ke-345 Raden Arya Wangsakara Dihadiri Gubernur Banten dan Bupati Tangerang
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 10:30 WIB

Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru