Pemotongan Gaji ASN Sebesar 2,5% untuk Zakat Profesi Dipertanyakan, Silahkan Disimak

Minggu, 5 April 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5% secara otomatis (payroll) untuk zakat profesi kembali ramai diperbincangkan. Langkah yang dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS ini bertujuan mengoptimalkan potensi zakat nasional.

Namun, hal ini memunculkan pertanyaan krusial dari kacamata fiqih: apakah sudah sesuai dengan standar kewajiban (nisab) dan hukum kepemilikan harta?

Terdapat dua sorotan utama terkait kebijakan ini menurut hukum Islam:

1. Standar Nisab Zakat Profesi Belum Tentu Terpenuhi
Menurut diskursus fiqih mazhab Syafi’i, nisab zakat profesi disetarakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas murni. Jika dikonversikan ke rupiah, kewajiban zakat profesi baru berlaku apabila penghasilan seorang ASN mencapai lebih dari Rp150 juta per tahun, atau sekitar Rp15 juta per bulan. Jika gaji pokok dan tunjangan ASN di bawah angka tersebut, maka ia belum berstatus wajib zakat (muzaki).

2. Legalitas Pemotongan Sepihak
Terkait mekanisme penarikan dana langsung dari gaji, fiqih memberikan batasan yang sangat tegas. Pemotongan gaji hanya sah dan diperbolehkan jika dilandasi persetujuan serta kerelaan dari ASN yang bersangkutan.

Mengambil sebagian gaji tanpa izin, sekalipun dilabeli untuk kebutuhan zakat, adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad saw yang menegaskan bahwa harta seseorang tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Lebih jauh, jika gaji dipotong paksa tanpa izin, maka harta yang terkumpul dari potongan tersebut dinilai tidak sah dan tidak halal untuk dialokasikan sebagai zakat.

Penerapan kebijakan pemotongan zakat ini diimbau untuk kembali dievaluasi agar tidak menyalahi prinsip keadilan ekonomi pekerja dan tetap berjalan sesuai koridor syariat Islam.

(Sumber ; akun medsos NU Online)

Baca Juga :  10 April 2025 Peringatan 5 Abad Kesultanan Banten, Presiden Prabowo Subianto Direncanakan Hadir

Berita Terkait

Hari Raya Idul Fitri Warga NU dan Muhammadiyah Tahun Ini Berpotensi Bareng
Info aja, Shalat Tarawih di Masjidil Haram Arab Saudi 10 Rakaat plus 3 Witir
Abuya Bustomi Cisantri, Ulama Banten terkenal dengan keberanian dan berbagai karomahnya.
Abuya Syech Ahmad Suhari, Ulama Tarekat Berpengaruh dari Cibeber Cilegon
Mengenal Buya Amin Koper, Ulama Besar Kresek Tangerang dan Poros Keilmuan Ulama Banten
Jadwal Mulai Puasa dan Lebaran Muhamadiyah Berbeda dengan Pemerintah beda Sehari
Jelang Tahun Baru 2026 Pengajian Rutin Ulama Umaro Kecamatan Tigaraksa Digelar di Desa Sodong
Jelang MTQ Kabupaten Tangerang 8 – 13 Januari 2026 Panlok Kecamatan Pagedangan telah Dibentuk dan Dikukuhkan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 16:21 WIB

Pemotongan Gaji ASN Sebesar 2,5% untuk Zakat Profesi Dipertanyakan, Silahkan Disimak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:52 WIB

Hari Raya Idul Fitri Warga NU dan Muhammadiyah Tahun Ini Berpotensi Bareng

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:50 WIB

Info aja, Shalat Tarawih di Masjidil Haram Arab Saudi 10 Rakaat plus 3 Witir

Senin, 26 Januari 2026 - 22:40 WIB

Abuya Bustomi Cisantri, Ulama Banten terkenal dengan keberanian dan berbagai karomahnya.

Senin, 26 Januari 2026 - 08:44 WIB

Abuya Syech Ahmad Suhari, Ulama Tarekat Berpengaruh dari Cibeber Cilegon

Berita Terbaru