Edaran Bupati Tahun ini Keren, Selama Bulan Ramadhan Usaha Hiburan Umum Ditutup Sementara

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Moch Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah

Bupati Moch Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah

KABUPATEN TANGERANG — Menjelang bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi yang bila tak ada perubahan akan mulai berpuasa pada hari Sabtu 1 Maret 2025 Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 pada hari ini Selasa 26 Februari 2025.

SE Bupati yang ditandatangani Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah karena Bupati Moch Maesyal Rasyid masih mengikuti Retret di Magelang itu berisi pengaturan jam operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum selama bulan Ramadhan.

Ada yang berbeda dengan SE serupa tahun lalu dengan tahun ini dan bisa dibilang ‘keren’ pasalnya ditahun ini Jasa Hiburan Umum berupa Karaoke, Sauna, Spa, Massage, dan Billiar ditutup sementara dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan—hari Kamis (27/02/2025) sudah tutup— dan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, perbedaan dengan tahun lalu tidak ditutup melainkan hanya diatur jam operasional saja.

Baca Juga :  Pemasangan Bagesting Jalan 1022 Meter oleh Satgas TMMD Kodim 0510/Tkr di Desa Bantar Panjang

Selain pengaturan jam operasional tersebut juga diatur Jam buka untuk Rumah Makan, Kafe, Restoran dan sejenisnya yaitu dialihkan mulai pukul 15.00 WIB (jam 3 sore) sampai pukul 04.00 WIB, dan memasang tirai atau penutup bagi yang akan makan ditempat.

Baca Juga :  Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Diterbitkannya SE tersebut mendapat apresiasi sejumlah pengurus MUI Kecamatan Tigaraksa, karena datangnya bulan suci Ramadhan sangat dirindukan umat muslim se-dunia berharap ada kekhusyuan dalam berpuasa dengan menjalankan ibadah baik sunnah dan wajibnya sehingga mendapat maghfiroh ampunan dan keberkahan dari Allah SWT.

“Alhamdulillah dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Tangerang ini semoga kita bisa ibadah puasa dengan baik, dan harus ada kesadaran agar bisa saling menghargai bagi yang tidak menjalankan puasa,” kata salah satu pengurus MUI Kecamatan Tigaraksa. (Red)

Berita Terkait

Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026
Gugatan Tukang Ojek kepada Gubernur Banten Dikabulkan, Pemprov akan Alokasikan 100 Milyar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Pandeglang
Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri
Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang
Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026

Rabu, 8 April 2026 - 09:08 WIB

Gugatan Tukang Ojek kepada Gubernur Banten Dikabulkan, Pemprov akan Alokasikan 100 Milyar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Pandeglang

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Berita Terbaru