Edaran Bupati Tahun ini Keren, Selama Bulan Ramadhan Usaha Hiburan Umum Ditutup Sementara

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Moch Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah

Bupati Moch Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah

KABUPATEN TANGERANG — Menjelang bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi yang bila tak ada perubahan akan mulai berpuasa pada hari Sabtu 1 Maret 2025 Bupati Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 pada hari ini Selasa 26 Februari 2025.

SE Bupati yang ditandatangani Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah karena Bupati Moch Maesyal Rasyid masih mengikuti Retret di Magelang itu berisi pengaturan jam operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum selama bulan Ramadhan.

Ada yang berbeda dengan SE serupa tahun lalu dengan tahun ini dan bisa dibilang ‘keren’ pasalnya ditahun ini Jasa Hiburan Umum berupa Karaoke, Sauna, Spa, Massage, dan Billiar ditutup sementara dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan—hari Kamis (27/02/2025) sudah tutup— dan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, perbedaan dengan tahun lalu tidak ditutup melainkan hanya diatur jam operasional saja.

Baca Juga :  Prihatin, Layanan Telpon Darurat 112 Dibuat Mainan dari 5.671 Laporan yang Serius Cuma 158 Sisanya Prank

Selain pengaturan jam operasional tersebut juga diatur Jam buka untuk Rumah Makan, Kafe, Restoran dan sejenisnya yaitu dialihkan mulai pukul 15.00 WIB (jam 3 sore) sampai pukul 04.00 WIB, dan memasang tirai atau penutup bagi yang akan makan ditempat.

Baca Juga :  LKPD TA 2024 Berhasil Raih WTP Kembali, Pemprov Banten Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-turut Sejak 2016

Diterbitkannya SE tersebut mendapat apresiasi sejumlah pengurus MUI Kecamatan Tigaraksa, karena datangnya bulan suci Ramadhan sangat dirindukan umat muslim se-dunia berharap ada kekhusyuan dalam berpuasa dengan menjalankan ibadah baik sunnah dan wajibnya sehingga mendapat maghfiroh ampunan dan keberkahan dari Allah SWT.

“Alhamdulillah dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Tangerang ini semoga kita bisa ibadah puasa dengan baik, dan harus ada kesadaran agar bisa saling menghargai bagi yang tidak menjalankan puasa,” kata salah satu pengurus MUI Kecamatan Tigaraksa. (Red)

Berita Terkait

Wagub Banten dan Bupati Tangerang Mengajak Umat Mendoakan KH Fudholi Korban Laka Lantas agar Sehat Kembali
Konferensi PWI Kabupaten Tangerang Sukses Digelar, Hendra Wijaya Terpilih menjadi Ketua
Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih
Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat
Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten
Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto
MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan
Disela Kesibukannya Bupati Maesyal Rasyid tetap Eksis Mengawal Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02 WIB

Wagub Banten dan Bupati Tangerang Mengajak Umat Mendoakan KH Fudholi Korban Laka Lantas agar Sehat Kembali

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:50 WIB

Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto

Berita Terbaru