Langkah Gercep Satpol PP Gruduk Tempat Hiburan Melanggar SE Bupati Diapresiasi Tokmas

Minggu, 2 Maret 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Langkah gerak cepat (gercep) Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menerima aduan dengan langsung ‘gruduk’ mendatangi tempat hiburan yang melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 Tahun 2025 mendapat apresiasi dukungan dari tokoh masyarakat (Tokmas).

Salah satu Tokmas yang bersuara diantaranya Mohammad Ekoriadi, menurutnya langkah petugas Satpol PP tersebut patut diacungi jempol pasalnya kewibawaan Pemerintah Daerah (Pemda) dimata masyarakat dalam penegakan peraturan termasuk SE Bupati tentang jam operasional tempat hiburan umum dibulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah ini jelas dinyatakan harus tutup total tanpa terkecuali.

“Kebetulan saya tinggal di Citra Raya dan warga disini sangat mendukung bila dibulan suci semua tempat hiburan seperti karaoke, billiard, massage yang ada diwilayah sini ditutup sementara, semoga bapak Bupati Maesyal dan ibu Wakil Bupati Intan beserta jajarannya diberikan kesehatan dan semangat untuk terus menegakkan aturan,” ucap Ekoriadi.

Baca Juga :  Disperkim Gulirkan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Cikupa
Petugas Satpol PP Tisna PNS yang memakai topi biasa berbaju loreng beserta rekannya sedang wawancara pengelola tempat usaha di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Sementara itu hal senada juga disampaikan Suharsono salah satu warga Tigaraksa, namun ia menanyakan kepada tim TangerangSejahtera.com bila ada pelanggaran SE itu melaporkannya kemana, dan apakah berbayar atau tidak.

Menurut tim TangerangSejahtera.com, terkait pelaporan tentunya tidak berbayar dan teknisnya kemungkinan untuk pelaporan pelanggaran SE tersebut bisa ke telpon layanan panggilan darurat Kabupaten Tangerang 112 (pakai pulsa) atau ke nomor wa 0859-2220-5112 (gratis) dan bisa menyampaikan secara detail laporannya untuk ditindak lanjuti ke instansi terkait.

(Red)

Berita Terkait

Wagub Banten dan Bupati Tangerang Mengajak Umat Mendoakan KH Fudholi Korban Laka Lantas agar Sehat Kembali
Konferensi PWI Kabupaten Tangerang Sukses Digelar, Hendra Wijaya Terpilih menjadi Ketua
Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih
Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat
Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten
Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto
MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan
Disela Kesibukannya Bupati Maesyal Rasyid tetap Eksis Mengawal Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02 WIB

Wagub Banten dan Bupati Tangerang Mengajak Umat Mendoakan KH Fudholi Korban Laka Lantas agar Sehat Kembali

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:50 WIB

Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto

Berita Terbaru