Masa Jabatan BPD Diperpanjang Sampai April 2027, Bupati Tangerang Serahkan SK nya

Senin, 2 Juni 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyerahkan secara simbolis SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD kepada Sahrudin Anggota BPD Tapos Kecamatan Tigaraksa yang juga Sekretaris Forum BPD Kabupaten Tangerang pada Senin 2 Juni 2025

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyerahkan secara simbolis SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD kepada Sahrudin Anggota BPD Tapos Kecamatan Tigaraksa yang juga Sekretaris Forum BPD Kabupaten Tangerang pada Senin 2 Juni 2025

KABUPATEN TANGERANG — Kabar gembira bagi sekitar 1500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tangerang seiring adanya Perubahan UU Desa masa jabatannya diperpanjang 2 tahun mulai 29 April 2025 sampai 29 April 2027 mendatang.

Informasi ini terungkap saat digelarnya Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025 Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan tersebut kepada perwakilan Anggota BPD di Lapangan Maulana Yudha di Tigaraksa pada Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga :  BUMD PT Mitra Kerta Raharja Berdiri Sejak 2006, Apa Kabar Usahanya?
SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan BPD

Salah satu perwakilan Anggota BPD yang menerima SK yaitu Sahrudin BPD Tapos Kecamatan Tigaraksa yang juga Sekretaris Forum BPD Kabupaten Tangerang mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah memproses dan meresmikan perpanjangan masa jabatan BPD dengan diterbitkan SK pada waktu PLt Bupati Tangerang Andi Ony tahun lalu.

“Perpanjangan masa jabatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perubahan UU Desa dan BPD yang berjumlah sekitar 1500 itu menunggu SK nya, Alhamdulillah hari ini sekaligus upacara hari kesaktian Pancasila kami menerima secara simbolis dan diserahkan langsung Bupati Tangerang bapak Maesyal Rasyid,” ungkap Sahrudin usai acara.

Selanjutnya menurut Sahrudin penyerahan simbolis SK Bupati sesuai aturan harus disertai Pelantikan dan untuk hal itu Bupati sudah meminta agar pelantikannya dilaksanakan secepatnya disetiap Kecamatan se-kabupaten Tangerang. “Hari ini penyerahan simbolis SK saja untuk pelantikan disetiap Kecamatan,” tambahnya. (***)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru