Sejumlah Tempat Hiburan Umum Di Citra Raya Cikupa Melanggar SE Bupati No 2/2025, Satpol PP Langsung Gruduk

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Reaksi Cepet (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah mendapat aduan masyarakat langsung gruduk salah satu Tempat Hiburan Umum yaitu Billiard Qortex di Citra Raya Cikupa yang kedapatan melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025 pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Tim Reaksi Cepet (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah mendapat aduan masyarakat langsung gruduk salah satu Tempat Hiburan Umum yaitu Billiard Qortex di Citra Raya Cikupa yang kedapatan melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025 pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bertindak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan Umum yang sedianya tutup 2 hari sebelum Bulan Suci Ramadhan dan buka kembali 2 hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Penindakan ini dilakukan selain menegakkan SE Bupati tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Agus Suryana menyampaikan Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi ke salah satu THU yaitu Billiard Qortex yang berlokasi di Citra Raya Kecamatan Cikupa setelah menerima laporan dari warga, pada hari, Sabtu (01/03/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan SE Bupati. Para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan diminta untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain memberikan teguran, Satpol PP juga meminta pemilik usaha agar mematuhi aturan jam opersional yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni menjelaskan, dibulan Ramadan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang.

“Kami telah mensosialisasikan SE tersebut, baik kepada tempat makan maupun tempat hiburan umum, patroli ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhinya, “jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(Medsos TikTok Satpol PP Kabupaten)

Baca Juga :  Tasyakuran Meraih Juara Umum MTQ XXII Provinsi Banten Diwarnai Pemberian Bonus Bagi Para Juara

Berita Terkait

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih
Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat
Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten
Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto
MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan
Disela Kesibukannya Bupati Maesyal Rasyid tetap Eksis Mengawal Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Pemkab Tangerang Diganjar WTP ke-18, Tim Audit BPK Masih Intens Periksa Kegiatan yang Viral
Bupati Tangerang Hadiri Pertemuan Gubernur Banten dengan Gubernur DKI Jakarta, Apa Yang Dibahas yaa?
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:50 WIB

Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WIB

MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB