Sekda Soma Menghimbau Pejabat yang Terkena Mutasi Segera Sertijab, Deadline Selasa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Pelantikan Pejabat Pemkab Tangerang oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Prosesi Pelantikan Pejabat Pemkab Tangerang oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

KABUPATEN TANGERANG — Pasca Pelantikan Pejabat Esselon 3 dan 4 pada Rabu 16 Juli 2025 sore hari bertempat di Aula Pendopo Bupati di Kota Tangerang Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja menghimbau para Kepala OPD Pemkab Tangerang agar segera menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) bahkan dikasih deadline paling lambat Selasa (22/06/2025).

Himbauan Sekda Soma tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani secara elektronik itu disampaikan bahwa dalam rangka memastikan kesinambungan dan kelancaran pelaksanaan tugas fungsi organisasi serta memberi kesempatan kepada pejabat baru agar memahami tugas dan tanggungjawabnya secara langsung dari pejabat lama.

Baca Juga :  Perayaan HUT Ke-2 Forum Jaro Dihadiri Bupati Tangerang dan Dimeriahkan Panggung Dangdut Artis Familys

Waktu yang cukup singkat bila dihitung dari Rabu sore maka para Kepala OPD memiliki 4 hari kerja dan Sertijab harus dilaksanakan dimasing-masing OPD nampaknya menjadi tantangan juga karena prosesi Sertijab biasanya menyerahkan secara penuh kinerja pejabat lama kepada pejabat baru dan ada saksi dari BKPSDM Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Melihat Wajah Baru Masjid Agung Al Amjad Jelang Ramadhan 1446 H

Seperti diketahui Rabu (16/06/2025) Bupati Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah melakukan mutasi dan promosi terhadap 387 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV, dari jumlah tersebut, 315 ASN dimutasi dan 72 lainnya mendapatkan promosi jabatan.

Pertanyaannya apabila ada pejabat yang tidak Sertijab sampai batas deadline apakah ada sanksi? Tentunya tidak, karena bentuknya himbauan saja bukan instruksi. (***)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru