Sekda Soma Menghimbau Pejabat yang Terkena Mutasi Segera Sertijab, Deadline Selasa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Pelantikan Pejabat Pemkab Tangerang oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Prosesi Pelantikan Pejabat Pemkab Tangerang oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

KABUPATEN TANGERANG — Pasca Pelantikan Pejabat Esselon 3 dan 4 pada Rabu 16 Juli 2025 sore hari bertempat di Aula Pendopo Bupati di Kota Tangerang Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja menghimbau para Kepala OPD Pemkab Tangerang agar segera menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) bahkan dikasih deadline paling lambat Selasa (22/06/2025).

Himbauan Sekda Soma tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani secara elektronik itu disampaikan bahwa dalam rangka memastikan kesinambungan dan kelancaran pelaksanaan tugas fungsi organisasi serta memberi kesempatan kepada pejabat baru agar memahami tugas dan tanggungjawabnya secara langsung dari pejabat lama.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Cisoka Cangkudu Setiap Hari Macet Parah, Bupati Tangerang Minta Maaf

Waktu yang cukup singkat bila dihitung dari Rabu sore maka para Kepala OPD memiliki 4 hari kerja dan Sertijab harus dilaksanakan dimasing-masing OPD nampaknya menjadi tantangan juga karena prosesi Sertijab biasanya menyerahkan secara penuh kinerja pejabat lama kepada pejabat baru dan ada saksi dari BKPSDM Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Potensi PAD Pajak Restoran di Kecamatan Kelapadua & Pagedangan 400 Milyaran, Restoran Parison Menunggak Ratusan Juta

Seperti diketahui Rabu (16/06/2025) Bupati Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah melakukan mutasi dan promosi terhadap 387 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV, dari jumlah tersebut, 315 ASN dimutasi dan 72 lainnya mendapatkan promosi jabatan.

Pertanyaannya apabila ada pejabat yang tidak Sertijab sampai batas deadline apakah ada sanksi? Tentunya tidak, karena bentuknya himbauan saja bukan instruksi. (***)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB