Diancam Dipidanakan Menteri LH, Kabupaten Tangerang Bakal Terbitkan Darurat Sampah

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Jatiwaringin terlihat papan segel dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

TPA Jatiwaringin terlihat papan segel dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan Pengolahan sampah khususnya TPA Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri. Keputusan tersebut diambil pasca Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik mengancam mempidanakan sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengatakan pihaknya tengah mengurus penerbitan SK Kedaruratan pengolahan air limbah pada tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin. “Dengan kondisi itu, memang sudah mendesak dan darurat, sehingga kita akan terbitkan SK tersebut,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Nantinya, sambung Intan, SK itu akan menjadi pedoman untuk sementara membuat sisten sanitary landfill dengan mengubur sampahnya sebagai solusi. Lalu, solusi jangka panjangnya akan bekerjasama dengan pihak ketiga.

Untuk mencegah pembuangan sampah ke TPA Jatiwaringin, kata Intan, pihaknya mengaktifkan 16 lokasi tempat pembuangan sampah atau TPS3R. Tentu polanya reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali) dan recycle (mendaur ulang).

“Sekarang kita berproses, lita akan roadshow untuk melihat kelengkapan TPS3R. Kita lakukan perbaikan infrastruktur di TPA Jatiwaringi dengan menyalakan mesin huar koordinasikan dengan PLN untuk kita jalankan supaya bisa dipisah sampah lama, tanah dan sampah baru,” ucapnya.

Salah satu lokasi TPS3R nantinya akan berada di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dilokasi itu akan dilakukan pengoptimalan untuk mengatasi permasalahan sampah.

“Disana sebagai salah satu lokus yang akan kita aktifkan dan kita optimalkan keberadannya, karena ternyata sampah yang disana itu bukan hanya dari Kabupaten Tangerang , tapi mengalir dari Kota Tangerang dan Tangsel. Kami juga target sebelum 2029 sudah ‘zero wasted’,” kata Intan.

Baca Juga :  Dari 246 Desa Baru 11 Desa yang Tuntas Mendirikan Kopdes Merah Putih dan Diberi Legalitas
Menteri LHK Hanif saat mendatangi TPA Jatiwaringin dan mengancam akan mempidanakan Pemkab, Jumat (16/05/2025)

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengancam memidanakan pejabat pengelola TPA sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Sementra itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang mengatakan sanksi pidana terlalu dini karena masih tahap sanksi administratif.

Pernyataan Menteri LH tersebut muncul setelah ia meninjau TPA Jatiwaringin. Penkab Tangerang dinilai lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sangat akut.

“Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun. Saya tidak akan toleransi,” ujar Hanif di TPA Jatiwaringin, Jumat (16/5/2025).​

(Source : RRI.co.id)

Berita Terkait

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri
Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang
Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu
Gubernur Banten bareng Bupati Tangerang kompak berkeliling naik Perahu Karet Kunjungi Warga Kebanjiran di Gelam Jaya Pasar Kemis
Tasyakuran Haul ke-345 Raden Arya Wangsakara Dihadiri Gubernur Banten dan Bupati Tangerang
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 10:30 WIB

Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru