Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto ; Tangerangkab.go.id

Sumber Foto ; Tangerangkab.go.id

KABUPATEN TANGERANG — Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah meminta kepada para pengusaha dan pengembang agar mengimplementasikan program Extended Producer Responsibility (EPR) dilokasi usahanya masing-masing.

Program EPR itu yaitu pihak produsen agar ikut bertanggung jawab langsung terhadap proses pengelolaan sampah atas produk-produk yang telah dihasilkan pada kawasan usahanya sesuai ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Wabup Intan menyampaikan permintaan itu dihadapan 100 perwakilan pengusaha saat menghadiri peringatan HPSN 2026 yang digelar di Aula PT. Paragon Technology and Inovation Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa pada Rabu (25/02/26).

“Saya tekankan khusus kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir pada hari ini, saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang telah mengatur bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan,” tandas Wabup Intan

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah

Dia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mendorong implementasi program kebijakan EPR secara nyata dan mengeluasinya secara berkala, sehingga beban dan tanggung jawab penanganan sampah itu benar-benar berjalan dari sumber sampai hilir untuk masa depan lingkungan, kesehatan masyarakat dan generasi yang akan datang.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat tanggung jawab kita harus mulai dari hulu. Kami akan terus memperkuat pembinaan pengawasan serta evaluasi secara berkala. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban,” tegasnya

Dia menyebut penanganan sampah merupakan pekerjaan dan tanggung jawab bersama. Sinergi dan kolaborasi dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat harus terus dikuatkan dan diberdayakan.

“Mari kita jadikan momentum Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2026 ini sebagai titik tolak perubahan nyata. Bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan untuk penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Tangerang, Budi Khumaedi mengatakan bahwa HPSN merupakan momentum penting untuk menguatkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola persampahan dan lingkungan hidup yang lebih baik.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi regulasi sekaligus mampu mengimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab,” ungkapnya

Menurut dia, dunia usaha memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendorong inovasi efisiensi sumber daya serta penerapan prinsip industri hijau yang berorientasi pada keberlanjutan. Permasalahan sampah dan degradasi lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga dunia usaha, pengembang dan seluruh lapisan masyarakat.

“Semoga kolaborasi ini menjadi langkah awal menuju Kabupaten Tangerang yang bersih sehat dan berkelanjutan. Mari kita jadikan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional sebagai momentum perubahan perilaku, penguatan regulasi serta peningkatan kolaborasi demi masa depan lingkungan Kabupaten Tangerang yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama kesepakatan pengelola sampah antara pelaku usaha dan pemerintah Kabupaten Tangerang.

(Red)

Baca Juga :  Kafilah MTQ Dilepas Bupati Maesyal Menuju MTQ Banten, Pesan Kepada 64 Peserta Pertahankan Juara Umum

Berita Terkait

Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026
Gugatan Tukang Ojek kepada Gubernur Banten Dikabulkan, Pemprov akan Alokasikan 100 Milyar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Pandeglang
Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD
Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang
Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu
Gubernur Banten bareng Bupati Tangerang kompak berkeliling naik Perahu Karet Kunjungi Warga Kebanjiran di Gelam Jaya Pasar Kemis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 10:30 WIB

Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang

Berita Terbaru