Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; tangerangkab.go.id

Foto ; tangerangkab.go.id

KABUPATEN TANGERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya melalui tindakan pemasangan stiker pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menyampaikan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Budi.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik dan/atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Diketahui, objek pajak restoran yang dilakukan penindakan administratif memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145,00 (enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh lima rupiah).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menegaskan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, maupun media lainnya merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial untuk mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,00 (seratus dua puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah),” ungkap Arif.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa langkah penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

Arif menambahkan, penerapan penindakan administratif berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lainnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi kewajibannya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah. Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Open Donasi Kemanusiaan atas Genosida di Gaza Palestina

(Red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB