KABUPATEN TANGERANG — Rentang waktu 5 bulan sejak Januari sampai Mei 2026 terdapat ratusan pelaporan masyakarat korban kejahatan seksual pada anak-anak ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
Layak disebut ‘darurat’ karena sedikitnya terdapat 120 kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan di 5 bulan ini, ironisnya mayoritas korban merupakan anak-anak usia sekolah, dan ratusan angka tersebut berasal dari laporan yang masuk ke DP3A dan telah mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan korban.
“Dari Januari sampai dengan bulan Mei yang berani melaporkan ke DP3A kurang lebih ada 120 kasus dan kami juga sudah memberikan trauma healing kepada korban. Untuk proses hukumnya ada di pihak kepolisian,” kata Asep Suherman Kepala DP3A Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/6/2026).
Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat membuka akses bantuan dan konsultasi hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan seksual.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman di Tangerang, Kamis mengatakan layanan bantuan hukum tersebut merupakan langkah pemerintah memberikan kepastian perlindungan dan mendorong korban berani melaporkan atas kasus yang dialaminya.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa pada kemudian hari,” katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah (pemda) juga telah membuka posko pengaduan dan pelayanan pendampingan psikologis terhadap korban yang mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses perlindungan, pihaknya telah menyiapkan jaringan satuan tugas (satgas) di tingkat desa dan kecamatan. Korban maupun keluarga dapat melaporkan kasus yang terjadi melalui satgas tersebut atau melalui layanan nasional SAPA 129.
“Kami mengupayakan pendampingan korban untuk bisa mengobati trauma yang bersangkutan sampai diupayakan pulih kembali. Kami siapkan psikolog-psikolog yang bekerja sama dengan UPTD PPA untuk menangani korban yang membutuhkan trauma healing,” terangnya.
Di sisi lain sebagai upaya pencegahan pada kasus kekerasan seksual ini, pihaknya telah mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perangkat desa dan kecamatan.
“Untuk proses pemulihan korban, setiap kasus memiliki penanganan yang berbeda-beda. Durasi pendampingan psikologis bergantung pada hasil asesmen dan evaluasi yang dilakukan oleh psikolog,” ungkapnya.
(Antara/Red)









