Sejumlah Tempat Hiburan Umum Di Citra Raya Cikupa Melanggar SE Bupati No 2/2025, Satpol PP Langsung Gruduk

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Reaksi Cepet (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah mendapat aduan masyarakat langsung gruduk salah satu Tempat Hiburan Umum yaitu Billiard Qortex di Citra Raya Cikupa yang kedapatan melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025 pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Tim Reaksi Cepet (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang setelah mendapat aduan masyarakat langsung gruduk salah satu Tempat Hiburan Umum yaitu Billiard Qortex di Citra Raya Cikupa yang kedapatan melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025 pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bertindak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan Umum yang sedianya tutup 2 hari sebelum Bulan Suci Ramadhan dan buka kembali 2 hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Penindakan ini dilakukan selain menegakkan SE Bupati tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Agus Suryana menyampaikan Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi ke salah satu THU yaitu Billiard Qortex yang berlokasi di Citra Raya Kecamatan Cikupa setelah menerima laporan dari warga, pada hari, Sabtu (01/03/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan SE Bupati. Para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan diminta untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain memberikan teguran, Satpol PP juga meminta pemilik usaha agar mematuhi aturan jam opersional yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni menjelaskan, dibulan Ramadan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang.

“Kami telah mensosialisasikan SE tersebut, baik kepada tempat makan maupun tempat hiburan umum, patroli ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhinya, “jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(Medsos TikTok Satpol PP Kabupaten)

Baca Juga :  Bupati Tangerang Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Diganjar WTP ke-18, Tim Audit BPK Masih Intens Periksa Kegiatan yang Viral
Bupati Tangerang Hadiri Pertemuan Gubernur Banten dengan Gubernur DKI Jakarta, Apa Yang Dibahas yaa?
Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026
Gugatan Tukang Ojek kepada Gubernur Banten Dikabulkan, Pemprov akan Alokasikan 100 Milyar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Pandeglang
Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri
Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Tangerang Diganjar WTP ke-18, Tim Audit BPK Masih Intens Periksa Kegiatan yang Viral

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:40 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Pertemuan Gubernur Banten dengan Gubernur DKI Jakarta, Apa Yang Dibahas yaa?

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026

Rabu, 8 April 2026 - 09:08 WIB

Gugatan Tukang Ojek kepada Gubernur Banten Dikabulkan, Pemprov akan Alokasikan 100 Milyar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Pandeglang

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terbaru