Surat Edaran Bupati Nomor 2/2025 Tentang Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadhan Perlu Dikaji Lagi

Senin, 3 Maret 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 bahkan Sabtu dini hari (01/03/2025) Satpol PP Kabupaten mendatangi sejumlah tempat hiburan di Citra Raya Cikupa yang dianggap melanggar SE tersebut.

Memperkuat SE yang ditandatangai Wakil Bupati Tangerang itu Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja menggelar Rakor Forkompimda pada Rabu (26/02/2025) dan meminta surat edaran dapat dipatuhi para pemilik tempat usaha sesuai ketentuan yaitu jam operasional Rumah Makan Restoran dimulai Pukul 15.00 WIB sampai Pukul 04.00 WIB, dan untuk Tempat Hiburan Umum yaitu Karaoke, Sauna, Spa, Massage, Billiard agar tutup sementara 2 hari sebelum Ramadhan sampai 2 hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian kepada 140 Poktan Tersebar di 27 Kecamatan

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Sekda Soma.

Langkah Pemkab Tangerang menerbitkan SE tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Hamdan Nata Baschara, SH, MH Praktisi Hukum dan juga Sekretaris DPW Wawasan Nusantara Hukum Provinsi Banten, menurutnya dari sisi kedudukan hukum Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan karena tidak bersifat memaksa dan mengikat secara umum.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaga Ketertiban 12 Vihara Saat Perayaan Imlek 2025
Hamdan Nata Baschara, S.H., M.H

“Perlu dikaji dilihat dari Prudential Legal Review atau kehati-hatian hukum, karena Surat Edaran dari pimpinan pemerintah itu hanya bersifat pedoman dan Intruksi pejabat dilingkungan Internal saja,” ucap Hamdan, Senin (03/03/2025).

Menurutnya, dari beberapa yurisprudensi putusan MA menyatakan bahwa SE tidak dapat digunakan untuk mengubah atau menambah norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi kesimpulannya SE itu bersifat Instruktif, boleh dilaksanakan boleh tidak dan bila Satpol PP melakukan penertiban seperti di Citra Raya itu tetap mengacunya ke Perda Tramtibum dan aduan dari masyarakat,” pungkas Hamdan seraya mengirim emoji senyum dalam Wa nya.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB