Pencalonan Ketua Katar Abdul Qodir Dewan Diminta Dievaluasi agar Tidak Melanggar Peraturan

Senin, 10 Februari 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat pendaftaran calon ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Abdul Qodir didampingi rekan-rekan anggota DPRD dan berpose bersama usai daftar di Ardes Cafe Tigaraksa

Pada saat pendaftaran calon ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Abdul Qodir didampingi rekan-rekan anggota DPRD dan berpose bersama usai daftar di Ardes Cafe Tigaraksa

KABUPATEN TANGERANG — Pencalonan Abdul Qodir Anggota DPRD dalam kontestasi Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang mendapat sorotan sejumlah pihak, panitia pelaksana Temu Karya agar mengevaluasi kembali persyaratannya.

Pernyataan agar pencalonan Abqo (sebutan Abdul Qodir) dievaluasi diantaranya dilontarkan Mohammad Ekoriadi, SH mantan anggota DPRD yang juga advokat pada Firma MERA, dia mengatakan Karang Taruna itu organisasi Lex Specialist yang diatur oleh 2 kementerian yaitu Kemensos dan Kemendagri dengan menerbitkan Peraturan diantaranya Permensos 25 tahun 2019 dan Permendagri 05 tahun 2007.

“Bahwa di peraturan tersebut dinyatakan karang taruna harus berprinsip non partisan artinya tidak boleh terkait dengan parpol, dan di Permendagri malah jelas dinyatakan pengurus bukan pengurus parpol. Bila tetap dipaksakan maka akan jadi hal kurang baik untuk kelangsungan organisasi sosial itu salah satunya berpotensi jadi alat kepentingan politik dan harus dihindari,” tegas Mohammad Ekoriadi, Senin 10 Februari 2025.

Hal senada juga disampaikan salah satu aktifis yang juga pejabat di Pemkab Tangerang, menurutnya keterlibatan intervensi adari oknum terhadap penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang harus dilawan karena akan berdampak kurang baik kedepan untuk organisasi tersebut.

“Diharapkan pencalonan seseorang dalam Temu Karya Karang Taruna itu harus sesuai peraturan dan tidak ada indikasi kepentingan lain dalam rangka tujuan diluar organisasi, secara sudah jelas ada sejumlah orang yang kasak kusuk mengintervensi,” ujarnya. (Red)

Baca Juga :  Bupati Maesyal Apresiasi Terobosan Pemerintah Desa Sodong Manfaatkan Lahan 'Tidur' jadi Wisata Edukasi Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB