Pencalonan Ketua Katar Abdul Qodir Dewan Diminta Dievaluasi agar Tidak Melanggar Peraturan

Senin, 10 Februari 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat pendaftaran calon ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Abdul Qodir didampingi rekan-rekan anggota DPRD dan berpose bersama usai daftar di Ardes Cafe Tigaraksa

Pada saat pendaftaran calon ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Abdul Qodir didampingi rekan-rekan anggota DPRD dan berpose bersama usai daftar di Ardes Cafe Tigaraksa

KABUPATEN TANGERANG — Pencalonan Abdul Qodir Anggota DPRD dalam kontestasi Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang mendapat sorotan sejumlah pihak, panitia pelaksana Temu Karya agar mengevaluasi kembali persyaratannya.

Pernyataan agar pencalonan Abqo (sebutan Abdul Qodir) dievaluasi diantaranya dilontarkan Mohammad Ekoriadi, SH mantan anggota DPRD yang juga advokat pada Firma MERA, dia mengatakan Karang Taruna itu organisasi Lex Specialist yang diatur oleh 2 kementerian yaitu Kemensos dan Kemendagri dengan menerbitkan Peraturan diantaranya Permensos 25 tahun 2019 dan Permendagri 05 tahun 2007.

“Bahwa di peraturan tersebut dinyatakan karang taruna harus berprinsip non partisan artinya tidak boleh terkait dengan parpol, dan di Permendagri malah jelas dinyatakan pengurus bukan pengurus parpol. Bila tetap dipaksakan maka akan jadi hal kurang baik untuk kelangsungan organisasi sosial itu salah satunya berpotensi jadi alat kepentingan politik dan harus dihindari,” tegas Mohammad Ekoriadi, Senin 10 Februari 2025.

Hal senada juga disampaikan salah satu aktifis yang juga pejabat di Pemkab Tangerang, menurutnya keterlibatan intervensi adari oknum terhadap penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang harus dilawan karena akan berdampak kurang baik kedepan untuk organisasi tersebut.

“Diharapkan pencalonan seseorang dalam Temu Karya Karang Taruna itu harus sesuai peraturan dan tidak ada indikasi kepentingan lain dalam rangka tujuan diluar organisasi, secara sudah jelas ada sejumlah orang yang kasak kusuk mengintervensi,” ujarnya. (Red)

Baca Juga :  DPRD Pastikan Tak Ada Pembahasan Kenaikan PBB Tangerang, Hanya Pemutakhiran NJOP

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru