DPRD Pastikan Tak Ada Pembahasan Kenaikan PBB Tangerang, Hanya Pemutakhiran NJOP

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

KABUPATEN TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada pembahasan kenaikan PBB Tangerang, hanya pemutakhiran dan penyesuaian NJOP. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini memastikan tidak ada pembahasan terkait rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai potensi kenaikan pajak daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan yang ada bukanlah kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh. Melainkan, ini merupakan proses pemutakhiran dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Kholid, hingga saat ini tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang beredar.

Regulasi dan Kewenangan Pajak Daerah

Kholid Ismail menegaskan bahwa penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). DPRD tidak terlibat dalam pembahasan kenaikan PBB-P2 ini karena memang bukan ranah mereka dalam konteks kebijakan teknis tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi acuan utama. Ini berarti bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini tetap mengacu pada perda tersebut, tanpa adanya perubahan signifikan.

DPRD hanya akan terlibat jika ada perubahan regulasi di tingkat perda yang memerlukan persetujuan legislatif. Namun, dalam kasus penyesuaian NJOP ini, tidak ada perubahan perda yang sedang dibahas di dewan.

Pemutakhiran NJOP dan Titik Lokasi
Penyesuaian NJOP yang dimaksud oleh Kholid Ismail tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran ini hanya menyasar beberapa titik kawasan khusus perumahan.

Contoh lokasi yang disebutkan meliputi area seperti Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian agar nilai pajak yang dikenakan lebih selaras dengan NJOP yang sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, tidak mungkin menaikkan PBB jika NJOP di suatu lokasi masih tergolong kecil. Oleh karena itu, penyesuaian NJOP menjadi langkah awal yang logis sebelum mempertimbangkan kenaikan PBB secara umum.

Menanggapi Polemik dan Harapan DPRD

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Menutup Akhir Tahun 2025 dengan Doa Bersama dan Galang Donasi Peduli Bencana Sumatra Aceh

Kholid Ismail juga menanggapi polemik terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah lain. Menurutnya, penyesuaian nilai pajak adalah hal yang wajar selama kenaikannya tidak signifikan dan memberatkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kenaikan yang melonjak drastis, seperti 250 persen atau bahkan 1.000 persen, baru akan menjadi masalah serius. Namun, sejauh ini, kondisi di Kabupaten Tangerang dinilai masih dalam batas wajar dan tidak ada lonjakan ekstrem.

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Tangerang tetap mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan pajak selalu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menimbulkan konflik atau keberatan di lapangan.

Kholid menegaskan kembali bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan PBB-P2 di lingkungan DPRD. Hal ini memberikan kepastian kepada publik bahwa isu kenaikan pajak yang drastis tidak sedang menjadi agenda legislatif.

(Sumber: AntaraNews)

Berita Terkait

Jamintel Reda Manthovani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Meninjau Pelaksanaan MBG di SKhN Kabupaten Tangerang
Alhamdulillah Hari Ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total
Kemenkes Minta Warga Sekitar TPA Jatiwaringin Waspada Bila Muncul Gejala Ini
Hari ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ketika Ikhtiar Sudah Maksimal Tapi Belum Berhasil maka Berdoalah…
Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Pentingnya Hentikan Open Dumping
Hari Ke-8 Kebakaran TPA Jatiwaringin Bupati Maesyal Tetap Mengawal Penanganannya
Kebakaran TPA Jatiwaringin, WALHI Nilai Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Menteri LH Jumhur Hidayat Meninjau Lokasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Semoga Besok Tuntas
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Jamintel Reda Manthovani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Meninjau Pelaksanaan MBG di SKhN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:47 WIB

Alhamdulillah Hari Ke-11 Penanganan Kebakaran, Bupati Tangerang Pastikan TPA Jatiwaringin Padam Total

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kemenkes Minta Warga Sekitar TPA Jatiwaringin Waspada Bila Muncul Gejala Ini

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:48 WIB

Hari ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ketika Ikhtiar Sudah Maksimal Tapi Belum Berhasil maka Berdoalah…

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:43 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Pentingnya Hentikan Open Dumping

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB