Akhirnya Satpol PP ‘Gruduk’ Tempat Hiburan di PIK-2 Kecamatan Kosambi, Diberi Teguran dan Pernyataan

Senin, 17 Maret 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi

KABUPATEN TANGERANG — Pasca viralnya pemberitaan aduan masyarakat tentang beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, tak berselang lama ratusan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang ‘gruduk’ mendatangi kawasan tersebut bersama tim Kepolisian pada Minggu (16/03/2025) dini hari.

Dalam operasi yang digelar malam sampai dini hari itu petugas Satpol PP menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang berlokasi di Kawasan PIK-2 diantaranya Mimi Live House Desa Kosambi Barat, Dream Ville Desa Kosambi Timur, Sky Dance Kelurahan Dadap dan sejumlah tempat lainnya.

Petugas Satpol PP Kabupatren Tangerang tengah melakukan pemeriksaan kepada para pengelola tempat hiburan di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi, Minggu (16/03/2025)

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah dalam penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

“Kami melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Agus Suryana.

Baca Juga :  Aktifis Legok Gelar Aksi Kawal Mobil Truk Tambang yang Melintas Diluar Jam Operasional Sesuai Perbup 12/2022
Salah satu tempat hiburan Dream Ville di Kawasan PIK-2 menyerahkan pernyataan terkait kepatuhan terhadap SE Nomor 2 Tahun 2025 kepada petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang

Dalam patroli ini, Satpol PP juga mendapati beberapa tempat usaha seperti Bar & Resto yang masih beroperasi, tim gabungan melakukan penindakan dengan cara memberikan teguran dengan diberikan surat pernyataan kepada tempat usaha tersebut.

“Pernyataan yang dimaksud berisi, pernyataan untuk tidak melakukan operasional jenis Bar nya selama bulan suci Ramadan dan untuk Resto dipesilahkan beroperasi, namun sesuai aturan Surat Edaran Bupati Tangerang, “ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan malam ini adalah giat gabungan bersama TNI dan Polri serta Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka Monitoring dan kepengawasan tempat hiburan malam di kawasan PIK2, Kecamatan Kosambi dalam bulan ramadan 1446 H.

Baca Juga :  Wacana Pembentukan DOB Tangerang Tengah dan Tangerang Utara Akankah Masuk RPJMD 2025-2029?
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna turun langsung memeriksa setiap ruangan disalah satu tempat hiburan di Kawasan PIK2

“Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa THM tidak diperbolehkan untuk beroperasional selama bulan puasa ini, tadi kami telah melaksanakan monitoring dan kepengawasan, kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat menjalankan SE yang telah kami sosialisasikan,”pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.

(Red)

Berita Terkait

‘Si Ceming’ Saepul Bahri Orator Handal Aksi Demo itu Terpilih menjadi Ketua GMNI Kabupaten Tangerang
Kurangnya Armada Truk Angkutan Sampah Bukti Pemkab Tangerang Kurang Serius Tangani Masalah
Mangkir Bayar Pajak, Menteri Purbaya Datangi Perusahaan di Kawasan Millenium Kabupaten Tangerang
Wabup Intan ‘Ngambek’ Tegur Keras Panitia Acara Badan Kesbangpol efek Molor Waktu Mulainya
Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎
Bupati Tangerang Meninjau Lokasi Banjir di Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo
Krisis Sampah Kabupaten Tangerang : Gagalnya Tata Kelola dan Urgensi Perubahan Paradigma
Pengurus KWRI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Dilantik dan Dikukuhkan
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:46 WIB

‘Si Ceming’ Saepul Bahri Orator Handal Aksi Demo itu Terpilih menjadi Ketua GMNI Kabupaten Tangerang

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:11 WIB

Kurangnya Armada Truk Angkutan Sampah Bukti Pemkab Tangerang Kurang Serius Tangani Masalah

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:39 WIB

Mangkir Bayar Pajak, Menteri Purbaya Datangi Perusahaan di Kawasan Millenium Kabupaten Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:51 WIB

Wabup Intan ‘Ngambek’ Tegur Keras Panitia Acara Badan Kesbangpol efek Molor Waktu Mulainya

Senin, 2 Februari 2026 - 16:03 WIB

Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎

Berita Terbaru