Akhirnya Satpol PP ‘Gruduk’ Tempat Hiburan di PIK-2 Kecamatan Kosambi, Diberi Teguran dan Pernyataan

Senin, 17 Maret 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi

KABUPATEN TANGERANG — Pasca viralnya pemberitaan aduan masyarakat tentang beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, tak berselang lama ratusan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang ‘gruduk’ mendatangi kawasan tersebut bersama tim Kepolisian pada Minggu (16/03/2025) dini hari.

Dalam operasi yang digelar malam sampai dini hari itu petugas Satpol PP menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang berlokasi di Kawasan PIK-2 diantaranya Mimi Live House Desa Kosambi Barat, Dream Ville Desa Kosambi Timur, Sky Dance Kelurahan Dadap dan sejumlah tempat lainnya.

Petugas Satpol PP Kabupatren Tangerang tengah melakukan pemeriksaan kepada para pengelola tempat hiburan di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi, Minggu (16/03/2025)

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah dalam penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

“Kami melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Agus Suryana.

Baca Juga :  Warga Kirana Kecamatan Solear Dihebohkan Jenazah Terkubur 4 Tahun Masih Utuh
Salah satu tempat hiburan Dream Ville di Kawasan PIK-2 menyerahkan pernyataan terkait kepatuhan terhadap SE Nomor 2 Tahun 2025 kepada petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang

Dalam patroli ini, Satpol PP juga mendapati beberapa tempat usaha seperti Bar & Resto yang masih beroperasi, tim gabungan melakukan penindakan dengan cara memberikan teguran dengan diberikan surat pernyataan kepada tempat usaha tersebut.

“Pernyataan yang dimaksud berisi, pernyataan untuk tidak melakukan operasional jenis Bar nya selama bulan suci Ramadan dan untuk Resto dipesilahkan beroperasi, namun sesuai aturan Surat Edaran Bupati Tangerang, “ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan malam ini adalah giat gabungan bersama TNI dan Polri serta Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka Monitoring dan kepengawasan tempat hiburan malam di kawasan PIK2, Kecamatan Kosambi dalam bulan ramadan 1446 H.

Baca Juga :  Gerai Layanan AHU Resmi Hadir di MPP Kabupaten Tangerang
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna turun langsung memeriksa setiap ruangan disalah satu tempat hiburan di Kawasan PIK2

“Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa THM tidak diperbolehkan untuk beroperasional selama bulan puasa ini, tadi kami telah melaksanakan monitoring dan kepengawasan, kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat menjalankan SE yang telah kami sosialisasikan,”pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru