Akhirnya Satpol PP ‘Gruduk’ Tempat Hiburan di PIK-2 Kecamatan Kosambi, Diberi Teguran dan Pernyataan

Senin, 17 Maret 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi

KABUPATEN TANGERANG — Pasca viralnya pemberitaan aduan masyarakat tentang beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, tak berselang lama ratusan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang ‘gruduk’ mendatangi kawasan tersebut bersama tim Kepolisian pada Minggu (16/03/2025) dini hari.

Dalam operasi yang digelar malam sampai dini hari itu petugas Satpol PP menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang berlokasi di Kawasan PIK-2 diantaranya Mimi Live House Desa Kosambi Barat, Dream Ville Desa Kosambi Timur, Sky Dance Kelurahan Dadap dan sejumlah tempat lainnya.

Petugas Satpol PP Kabupatren Tangerang tengah melakukan pemeriksaan kepada para pengelola tempat hiburan di Kawasan PIK2 Kecamatan Kosambi, Minggu (16/03/2025)

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah dalam penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

“Kami melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Agus Suryana.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Apresiasi Terobosan Pemerintah Desa Sodong Manfaatkan Lahan 'Tidur' jadi Wisata Edukasi Ketahanan Pangan
Salah satu tempat hiburan Dream Ville di Kawasan PIK-2 menyerahkan pernyataan terkait kepatuhan terhadap SE Nomor 2 Tahun 2025 kepada petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang

Dalam patroli ini, Satpol PP juga mendapati beberapa tempat usaha seperti Bar & Resto yang masih beroperasi, tim gabungan melakukan penindakan dengan cara memberikan teguran dengan diberikan surat pernyataan kepada tempat usaha tersebut.

“Pernyataan yang dimaksud berisi, pernyataan untuk tidak melakukan operasional jenis Bar nya selama bulan suci Ramadan dan untuk Resto dipesilahkan beroperasi, namun sesuai aturan Surat Edaran Bupati Tangerang, “ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menjelaskan malam ini adalah giat gabungan bersama TNI dan Polri serta Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka Monitoring dan kepengawasan tempat hiburan malam di kawasan PIK2, Kecamatan Kosambi dalam bulan ramadan 1446 H.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Meninjau TPS-3R Pengembang Suvarna Sutera Kecamatan Sindang Jaya
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna turun langsung memeriksa setiap ruangan disalah satu tempat hiburan di Kawasan PIK2

“Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa THM tidak diperbolehkan untuk beroperasional selama bulan puasa ini, tadi kami telah melaksanakan monitoring dan kepengawasan, kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat menjalankan SE yang telah kami sosialisasikan,”pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.

(Red)

Berita Terkait

Buntut Personilnya Kena ‘Semprot’ Bupati Saat Apel Senin Pagi, Kasatpol PP Gelar Evaluasi Kinerja
Bupati Tangerang bakal Evaluasi Kedisiplinan Pegawainya, Bila Tetap Rendah akan Diberlakukan Apel Pagi Setiap Hari
Bupati Tangerang Apresiasi Terobosan Disdukcapil yang Distribusikan Semua Layanan di Kecamatan
Jelang Mudik Lebaran, DBMSDA Memperbaiki 41 Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di 23 Kecamatan
Manfaatkan Dana CSR PIK-2 Karang Taruna Teluknaga Gelar Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H
DWP Pemkab Tangerang Gelar Bazaar Ramadhan Gemilang, Ribuan Emak-emak Antuasias Antri Beli
Bupati Tangerang Melarang ASN Pemkab Mudik Lebaran Memakai Kendaraan Dinas
15 Kecamatan Kebanjiran Bupati Tangerang Keliling Serahkan Bantuan Logistik
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:04 WIB

Buntut Personilnya Kena ‘Semprot’ Bupati Saat Apel Senin Pagi, Kasatpol PP Gelar Evaluasi Kinerja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bupati Tangerang bakal Evaluasi Kedisiplinan Pegawainya, Bila Tetap Rendah akan Diberlakukan Apel Pagi Setiap Hari

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:07 WIB

Bupati Tangerang Apresiasi Terobosan Disdukcapil yang Distribusikan Semua Layanan di Kecamatan

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:55 WIB

Jelang Mudik Lebaran, DBMSDA Memperbaiki 41 Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di 23 Kecamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:49 WIB

Manfaatkan Dana CSR PIK-2 Karang Taruna Teluknaga Gelar Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru